DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah

Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Rabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etikSelain itu nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut direhabilitasi

BACA JUGA: Kerja KPU Makin Diragukan

Putusan tersebut dibacakan Jimly Assdiqi dalam sidang DK yang dilaksanakan di Gedung KPU Pusat, Rabu (14/1).

"DK merekomendasikan Dessy Asmaret tetap sebagai anggota KPU Sumbar
Ini karena dari bukti-bukti yang ada tidak terbukti kalau Dessy masih berstatus pengurus Partai Bintang Reformasi (PBR)," ujar Jimly didamping tiga anggota DK: Prof Natabaya, Endang K, dan Prof Syamsul Bachri.

Dalam pemaparan putusan sidang, disebutkan beberapa hal pokok yang meringankan Dessy

BACA JUGA: Harga BBM Turun Bukan Prestasi SBY

Antara lain, surat dari DPP PBR yang menyatakan
Dessy tidak aktif dalam Parpol selama lima tahun terakhir
Masuknya Dessy dalam pengurusan DPW PBR Sumbar pada 2002-2007 tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga pada 2003 Dessy menyatakan keberatan atas dicantumkan namanya sebagai wakil sekretaris DPW PBR

BACA JUGA: Sukma Melamar Jadi Cawapres Sultan

Atas keberatan Dessy ini, DPP PBR kemudian melayangkan surat permintaan maaf.

Mengenai laporan Mitsu Pardede pada Bawaslu tentang status Dessy yang masih aktif dalam pengurusan PBR, menurut DK, tidak terbuktiSebab, setelah diricek di alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada nama Mitsu PardedeDessy sendiri yang menang atas gugatan Bawaslu menyatakan gembira."Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau apa yang disangkakan tidak terbukti," kata perempuan berjilbab ini.

Akan halnya dengan Bawaslu, Wirdianingsih menyesalkan sikap DKMenurut anggota Bawaslu ini, Dessy memang masih aktif dalam Parpol"Bukan hanya Dessy yang di Parpol, satu rumah di mana dia tinggal semuanya aktif di PBRSoal KTP bisa saja kan dia tidak tinggal di alamat itu, yang jelas Mitsu Pardede itu ada," tegasnya.

Seperti diketahui pada Rabu (7/1), Dessy Asmaret jadi tergugat dalam sidang DKDia diduga telah melakukan pelanggaran kode etikPasalnya, anggota KPU Sumbar periode 2008-2013 itu dilaporkan masih tercatat sebagai pengurus DPW PBRPadahal dalam aturan, yang menjadi anggota KPU tidak boleh aktif dalam Parpol minimal lima tahun. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Panggil Dubes Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler