BACA JUGA: Kerja KPU Makin Diragukan
Putusan tersebut dibacakan Jimly Assdiqi dalam sidang DK yang dilaksanakan di Gedung KPU Pusat, Rabu (14/1)."DK merekomendasikan Dessy Asmaret tetap sebagai anggota KPU Sumbar
Dalam pemaparan putusan sidang, disebutkan beberapa hal pokok yang meringankan Dessy
BACA JUGA: Harga BBM Turun Bukan Prestasi SBY
Antara lain, surat dari DPP PBR yang menyatakanDessy tidak aktif dalam Parpol selama lima tahun terakhir
BACA JUGA: Sukma Melamar Jadi Cawapres Sultan
Atas keberatan Dessy ini, DPP PBR kemudian melayangkan surat permintaan maaf.Mengenai laporan Mitsu Pardede pada Bawaslu tentang status Dessy yang masih aktif dalam pengurusan PBR, menurut DK, tidak terbuktiSebab, setelah diricek di alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada nama Mitsu PardedeDessy sendiri yang menang atas gugatan Bawaslu menyatakan gembira."Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau apa yang disangkakan tidak terbukti," kata perempuan berjilbab ini.
Akan halnya dengan Bawaslu, Wirdianingsih menyesalkan sikap DKMenurut anggota Bawaslu ini, Dessy memang masih aktif dalam Parpol"Bukan hanya Dessy yang di Parpol, satu rumah di mana dia tinggal semuanya aktif di PBRSoal KTP bisa saja kan dia tidak tinggal di alamat itu, yang jelas Mitsu Pardede itu ada," tegasnya.
Seperti diketahui pada Rabu (7/1), Dessy Asmaret jadi tergugat dalam sidang DKDia diduga telah melakukan pelanggaran kode etikPasalnya, anggota KPU Sumbar periode 2008-2013 itu dilaporkan masih tercatat sebagai pengurus DPW PBRPadahal dalam aturan, yang menjadi anggota KPU tidak boleh aktif dalam Parpol minimal lima tahun. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Panggil Dubes Saudi
Redaktur : Tim Redaksi