JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikanRekomendasi itu dikeluarkan bukan atas permintaan sendiri namun karena melanggar UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008.
"Berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut, Dewan Kehortmatan KPU merekomendasikan agar Saudari Dra Andi Nurpati M Pd diberhentikan karena pelanggaran UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008, bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie saat membacakan rekomendasinya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Selain itu, DK juga mewajibkan kepada KPU agar rekomendasi itu dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK dibacakan
BACA JUGA: Pemilukada Ulang di Konsel Terancam Diboikot
"Rekomendasi ini wajib diilaksanakan KPU dengan sebaik-baiknya," katanya.Pembacaan rekomendasi itu sendiri tanpa dihadiri oleh Andi Nurpati
BACA JUGA: FPI Dinilai Tidak Bermanfaat
Pertama, melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada kasus Tolitoli dan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.Dalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008.
Sementara sebagai pengurus partai politik, DK menilai yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU dan ketentuan sumpah/janji jabatan anggota KPU
BACA JUGA: Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Tepis Kesan Cari Pekerjaan
Redaktur : Tim Redaksi