DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan

Rabu, 30 Juni 2010 – 17:46 WIB

JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikanRekomendasi itu dikeluarkan bukan atas permintaan sendiri namun karena melanggar UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008.

"Berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut, Dewan Kehortmatan KPU merekomendasikan agar Saudari Dra Andi Nurpati M Pd diberhentikan karena pelanggaran UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008, bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie saat membacakan rekomendasinya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Selain itu, DK juga mewajibkan kepada KPU agar rekomendasi itu dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK dibacakan

BACA JUGA: Pemilukada Ulang di Konsel Terancam Diboikot

"Rekomendasi ini wajib diilaksanakan KPU dengan sebaik-baiknya," katanya.

Pembacaan rekomendasi itu sendiri tanpa dihadiri oleh Andi Nurpati
Dalam rekomendasi DK, Andi dinilai melanggar tiga hal

BACA JUGA: FPI Dinilai Tidak Bermanfaat

Pertama, melanggar  kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada kasus Tolitoli dan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.

Dalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008.

Sementara sebagai pengurus partai politik, DK menilai yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU dan ketentuan sumpah/janji jabatan anggota KPU
(awa/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Tepis Kesan Cari Pekerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler