FPI Dinilai Tidak Bermanfaat

Rabu, 30 Juni 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan Front Pembela Islam (FPI) telah melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai organisasi kemasyaratan (Ormas)Tindakan melampaui fungsi dan kewenangan tersebut dimungkinan terjadi, kata Pramono disebabkan dua ha, yaitu karena tidak memahami aturan main dan karena adanya “pembiaran” yang dilakukan oleh aparat keamanan.

“Di manapun, ormas pasti ada aturan main yang jelas untuk mencegahnya agar tidak melebihi kewenangan dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

BACA JUGA: Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat

Peristiwa di Banyuwangi, itu jelas ada tindakan yang melebihi kewenangan dan fungsi FPI sebagai ormas,” Pramono Anung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/6).

Agar kejadian tersebut tidak berulang kembali, Pramono sangat berharap kepada pemerintah untuk lebih intensif melakukan pembinaan terhadap berbagai ormas yang melebihi kewenangan dalam melakukan aksinya
"Tapi harapan itu sulit kita harapkan dari pemerintah karena pasca kejadian Banyuwangi pemerintah memperlihatkan sikapnya yang ambivalen dengan cara saling lempar tanggung jawab dan terkesan ada pembiaran oleh aparat."

Pramono mencontohkan perbedaan pandang dan sikap antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan Kementerian Dalam Negeri tentang status FPI

BACA JUGA: Andi Nurpati Tepis Kesan Cari Pekerjaan

Menurut Menko Polhukam FPI tidak bisa dibubarkan karena FPI tidak berbadan hukum, sementara Kementerian Dalam Negeri mengklaim FPI ormas telah berbadan hukum.

“Saya pikir pemerintah sudah saatnya untuk melakukan pembinaan terhadap ormas
Jangan dilempar-lempar gitu karena FPI pada kenyataannya juga tidak bermanfaat bagi demokrasi di Indonesia

BACA JUGA: Andi Nurpati Pilih Demokrat Karena Periode KPU Dipersingkat

Satu hal selama ini kita sesalkan adanya kesan pembiaran oleh aparat terhadap berbagai tindakan FPISikap pembiaran inilah yang pada akhirnya FPI bertindak melebihi fungsi dan kewenangannya sebagai ormas,” katanya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerima Voucher dari Calon Nyanyi di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler