Alasannya, jadwal pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU tidak rasional sehingga potensi pelanggaran Pemilukada terancam terulang kembali.
"Jadwal yang dibuat direvisi kembali karena waktu yang ditetapkan tidak rasional untuk digelarnya pemilukada ulang," kata Ketua Tim Pemenangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (Sutra), Samsu saat mengadukan keputusan itu di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/6).
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Tim Pemenangan Ashar-Yan Suleman, Emil Nurjadin
BACA JUGA: FPI Dinilai Tidak Bermanfaat
Kata dia, jika KPU Konsel tetap bersikukuh dengan pendiriannya maka pihaknya akan melakukan pemboikotan pada hari pelaksanaan pemungutan suaraDitempat terpisah, Alistin selaku ketua Tim Pemenangan Pasangan Rustam Tamburaka-Bambang Setyabudi mengatakan idealnya pelaksanaan pemungutan suara digelar antara September dan Oktober 2010
BACA JUGA: Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat
Pertimbangannya, masalah-masalah seperti pemutakhiran data itu bisa diselesaikan.Bersamaan dengan itu, Gerakan Rakyat (Gerak) Konsel untuk Pemilukada Bersih juga menyurati Ketua KPU Pusat terkait dengan penetapan jadwal Pemilukada ulang
BACA JUGA: Andi Nurpati Tepis Kesan Cari Pekerjaan
"Tidak ada rapat pemutahiran dan pleno DPT yang dijadikan dasar dari sisi aturan hukum untuk mencetak surat suara," kata Ketua Gerak Konsel, Andri Darmawan di KPU Pusat usai menyampaikan suratnya.Sebagaimana diketahui, Pemilukada diikuti oleh empat pasangan calon pada 8 Mei 2010 laluSesuai hasil pleno KPU Konsel, pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan raihan 63.036 suara atau 43,91 persenSementara posisi kedua diduduki pasangan Surunuddin-Muhtar dengan raihan 51.638 suara atau 35,97 persen dan menang di lima kecamatanPosisi ketiga ditempati Rustam-Bambang dengan jumlah 25.005 suara atau 17,42 persen dan hanya menang satu kecamatanUntuk posisi juru kunci oleh pasangan Azhar-Yan Sulaeman dengan raihan 3.894 suara atau 2,71 persen.
Pasangan Sutra yang menolak keputusan KPU itu akhirnya menggugat di MKKarena MK menilai terjadi pelanggaran administrasi yang terencana, terstruktur dan massif, gugatan itu dikabulkan dan memerintahkan Pemilukada ulang di Konsel.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Pilih Demokrat Karena Periode KPU Dipersingkat
Redaktur : Tim Redaksi