jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
Dalam perda itu, Sandi menginginkan air tanah tidak boleh digunakan oleh semua pihak.
BACA JUGA: Pemprov DKI Masih Mengkaji Usul Revisi Perda Ketertiban Umum
"Satu-satunya cara menyetop penurunan (tanah) ini adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah, ini harus kami buat regulasinya juga," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (15/3).
Sejauh ini, kata Sandi, belum ada aturan yang menyetop penggunaan air tanah. Padahal, penurunan muka tanah semakin tahun kian serius.
BACA JUGA: Duh, Sandi Tak Kompak dengan Anak Buah soal DP Nol Rupiah
Menurut Sandi, setiap tahun terjadi penurunan tanah sekitar 30 sampai 60 sentimeter.
"Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama," kata Sandi.
BACA JUGA: Program Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Jomlo
Dia juga optimistis PDAM sanggup memenuhi kebutuhan Jakarta jika penggunaan air tanah disetop.
Sebab, sejauh ini PDAM sudah memenuhi 60 persen kebutuhan air penduduk Jakarta.
"Sisanya yang lain kami harus inovasinya," jelas Sandi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permukaan Tanah Jakarta Turun Gara-Gara Praktik Ilegal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga