BACA JUGA: Tragis, Sekeluarga Tewas Terpanggang Api
Seperti di perempatan, bawah underpass yang sering menjadi tempat berteduh pengendara sepeda motor, ruas jalan menyempit (bottle neck), serta simpul-simpul lainnya."Sekarang sedang dilakukan pemetaan simpul-simpul kemacetan itu
BACA JUGA: Dampak Abu Merapi, 41 Penerbangan Batal
Setelah pemetaan dilakukan, teknis operasionalnya seperti apa," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, kemarinSatgas disebutkan bertugas dan berkewajiban penuh menjaga titik-titik simpul kemacetan
BACA JUGA: Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara
Meskipun, aparat kepolisian reguler juga akan adaBedanya, satgas harus sudah berada di lokasi kemacetan sebelum terjadi kemacetan panjangSeperti di bawah jembatan atau underpass yang biasanya dipakai untuk berteduh pengguna kendaraan bermotor, sebelum kolong dipenuhi pengendara, satgas kemacetan harus sudah berada di lokasi untuk mengatur lalu lintasSehingga, tidak ada lagi penyempitan jalan dan lalu lintas bisa lancar.Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, kedua pihak sedang melakukan pemetaan dari trouble spot atau simpul-simpul lalu lintas yang seringkali menyebabkan kemacetan totalDari hasil pemetaan yang masih dilakukan, diambil kesepakatan harus ditempatkan satgas yang bertanggungjawab pada satu simpul sajaSehingga satgas tersebut berkonsentrasi dan terfokus untuk mengatur lalu lintas di simpul tersebut, baik dalam kondisi tidak macet atau macet.
"Sekarang ini, seringkali di simpul-simpul tersebut tidak ada petugas, sehingga akhirnya kendaraan bermotor terkunci di situ, akhirnya macet totalKarena itu, kita sepakati harus ada satgas dari unsur Pemprov DKI dan Polda," ujar Foke - sapaan Fauzi Bowo - pula.
Disebutkan, satgas tersebut akan bertanggung jawab untuk satu simpul macet tertentu, dan tidak bertanggung jawab untuk simpul macet di tempat yang lain"Jadi tugasnya di situ sajaSehingga dengan begitu, kita berharap kalau ada kemacetan, sudah ada petugas yang mengurai kemacetan," tegasnya.
Satgas juga akan menertibkan parkir-parkir liar yang seringkali menimbulkan kemacetanBagi kendaraan yang memarkirkan kendaraan di area parkir ilegal, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Terkait pengaturan jam masuk dan pulang kerja, Gubernur mengatakan pihaknya juga sedang mengkaji penyesuaian jam kerja, untuk mengatasi kepadatan lalu lintasItu dilakukan menyusul efektifnya penyesuaian jam masuk sekolahMeskipun lebih rumit dibandingkan penyesuaian jam sekolah, dia menegaskan secara teoritis penyesuaian jam masuk kerja dapat dipraktekkan untuk memecahkan konsentrasi kemacetan lalu lintas(aak)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Tak Sanggup Penuhi Target Proyek Busway
Redaktur : Tim Redaksi