Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 05 November 2010 – 12:00 WIB

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Rudy Margono, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pemkot Bekasi, Herry Supardjan yang menjadi terdakwa kasus suap, masing-masing 3 tahun penjaraMereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya

BACA JUGA: Foke Tak Sanggup Penuhi Target Proyek Busway

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan," kata Rudy Margono saat membacakan surat tuntutan di Pengadlan Tipikor, JUmat (5/11)
Selain itu, keduanya juga masih punya tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk penyampaian pleidoi atau pembelaan

BACA JUGA: Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun

Setelah berkonsultasi, dua terdakwa menyatakan akan membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari kuasa hukumnya.

Sidang lalu ditutup
Sebelum palu diketukkan, Hakim Jupriadi, mengatakan, sidang  penyampaian pleidoi akan dilaksanakan pada Selasa (9/11) pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan

BACA JUGA: Longmarch Batik Kantongi Rekor MURI

Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.

Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009Pada pesidangan terpisah, Tjandra Utama Effendi dituntut penjara 3 tahun 6 bulanTjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Macet Jakarta, Fokus Dua Jalur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler