Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi

Rabu, 19 Juni 2019 – 00:06 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: CHARLIE/INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau agar pemerintah daerah turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Orang Tua Jangan Fokus ke Sekolah Favorit

"Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terang Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Dia menambahkan, penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan bisa mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi: Jarak Rumah ke Sekolah Sama, Pendaftar Awal Jadi Prioritas

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: Ortu Menginap, Salat Berjemaah di Trotoar Sekolah

Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan bisa mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: Ortu Menginap, Salat Berjemaah di Trotoar Sekolah

Menurut Menteri Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB SD Hanya Dua Jalur, Mendikbud: Tidak Boleh Ada Tes Calistung


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler