jpnn.com, JAKARTA - Para orangtua calon siswa yang akan mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 tingkat SMP harus mengetahui mekanisme pendaftarannya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP menggunakan jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: Ortu Menginap, Salat Berjemaah di Trotoar Sekolah
"PPDB SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: Ortu Menginap, Salat Berjemaah di Trotoar Sekolah
BACA JUGA: PPDB SD Hanya Dua Jalur, Mendikbud: Tidak Boleh Ada Tes Calistung
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, lanjutnya, maka diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Sedangkan bila menggunakan mekanisme luar jaringan (luring), dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
BACA JUGA: Kemendikbud Klaim PPDB 2019 Masih Aman â aman Saja
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum
"Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) lebih tinggi," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Poin Catatan dari Indra seputar PPDB 2019 Sistem Zonasi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad