jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan permintaan 500 ribu blanko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, selama belum ada blangko e-KTP, pihaknya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang sudah merekam namun belum mendapatkan fisik kartu tanda penduduk itu.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus e-KTP Ingin Meluruskan...
"Sekarang (blangko e-KTP) sedang proses lelang (di Kemendagri)," kata Edison di Jakarta, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia menambahkan, pihaknya mengajukan permintaan 500 ribu blanko e-KTP. Jumlah itu bukan hanya untuk mencetak fisik e-KTP yang sudah terekam.
BACA JUGA: Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri
Namun juga untuk warga DKI yang belum merekam. "Perekaman kan terus bertambah. Permintaan kami sekitar 500 ribu blanko karena butuh juga untuk yang hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak penambahan blangko e-KTP dapat segera dilakukan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menginginkan, adanya terobosan agar pengadaan blanko e-KTP cepat terealisasi.
BACA JUGA: Anak Buah Tjahjo Kumolo Ketakutan
Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Surat keterangan (Suket) sifatnya hanya solusi sementara untuk menyikapi adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Sani-sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, pengadaan blangko e-KTP merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Rasanya kecil kemungkinan Pemprov DKI untuk bisa membantu. Sebab, ini adalah kebijakan bersakala nasional," tandasnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf ya, Demokrat Belum Berminat dengan Angket e-KTP
Redaktur & Reporter : Soetomo