jpnn.com, JAKARTA - Berbagai elemen terutama dari kalangan serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR dan pemerintah.
Namun, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin unjuk rasa pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Tolak RUU Ciptaker, GEBRAK Siapkan Aksi Mogok dan Demo Serentak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang rencana sejumlah elemen penentang RUU Ciptaker menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR.
Hanya saja, Polda Metro Jaya tak akan mengizinkan keramaian dalam bentuk apa pun pada masa pandemi Covid-19. "Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pelaksanaan kegiatan demo," ujar Yursi di kantornya, Senin (5/10).
BACA JUGA: RUU Ciptaker Disahkan, Airlangga Hartarto Ucap Alhamdulillah
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, saat ini ada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta. "Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi," katanya.
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, Yusri meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat Pilih Walk Out
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengharapkan elemen-elemen buruh yang berencana menggelar aksi menolak RUU Ciptaker bisa memahami kondisi yang ada. Sebab, kerumunan berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.
Walakin, Yusri mengaku bersyukur karena sejauh ini situasi Jakarta masih kondusif.
"Kapolres-kapolres telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara persuasif, humanis," katanya.(mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama