DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking

Selasa, 03 Mei 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta siap melaksanakan pungutan terhadap pajak terhadap penyelenggaraan valet parkingHanya saja, keberadaan valet parking (terlebih dulu) harus dijadikan sebagai objek pajak

BACA JUGA: Awasi Tender Proyek Kota Tangsel!

Setidaknya, keberadaan usaha yang marak terjadi di hotel dan mal itu bisa disatukan dengan penyelenggaraan parkir off street (dalam gedung).

Apalagi terdapat Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang memungkinkan valet parking termasuk di dalamnya
Kepala DPP DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, kegiatan usaha yang sejenis dengan penyelenggaraan parkir swasta bisa dikenakan pajak

BACA JUGA: Bersihkan Bandara dari Aktivitas Ilegal

Hal itu terkait dengan maksimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Setiap pengelola gedung hotel dan mal yang menjalankan usaha valet parking, kata dia, harus memahami perihal aturan yang terdapat dalam peraturan daerah
Pada pasal 1 ayat 10 perda pajak parkir tertulis, dinamakan parkir yakni keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara

BACA JUGA: Mendagri Copot Mochtar dari Kursi Wako Bekasi

Begitupun dengan pasal 11, pembayaran parkir adalah jumlah yang diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir.

Sementara di dalam pasal 2 ayat 1, dengan nama pajak parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usahaTermasuk tempat penitipan kendaraan bermotor"Valet parking juga menggunakan lahan yang sama dengan parkir off street," tutur Iwan.

Memperkuat kemungkinan valet parking masuk dalam kegiatan parkir juga terdapat di dalam pasal 3 ayat 1Yakni objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor"Berarti valet parking termasuk kategori penyelenggaraan parkir," tandasnya.

Usaha valet parking selama ini memungut biaya sebesar Rp 30-50 ribu per kendaraanIronisnya, hasil dari usaha itu tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkirPadahal kegiatannya serupa dengan penyelenggaraan parkir"Selama ini pengusaha valet parking berkilah bahwa itu bukan parkirPadahal kegiatan usaha seperti itu diatur dalam perda," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan DPP DKI, Arif Susilo.

Arif optimistis, valet parking akan bisa menjadi objek pajak yang menambah PADApalagi pajak parkir pada tahun 2010 tidak mencapai targetDari target sebesar Rp 150 miliar, hanya tercapai sebesar Rp 125,662 miliarSedangkan 2011, penerimaan dari sektor itu sebesar Rp 188 miliar"Pasti tercapai kalau valet dijadikan salah satu objek pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C (bidang Perpajakan) DPRD DKI Jakarta, Rido Kamaludin menilai, valet parking pantas dijadikan salah satu objek pajakAlasannya, usaha valet parking berdampak pada pengurangan volume parkir off street yang disediakan oleh hotel dan malTidak bisa terbantahkan bahwa valet parking sama halnya dengan penyelenggaraan parkir off street.

Menurut dia, ketika penyelenggara parkir off street mengajukan izin di Dinas Perhubungan DKI, pastinya mencantumkan volume untuk menampung kendaraanBila volume itu digunakan juga untuk kegiatan valet parking, maka dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan parkir"Jadi wajar bila valet dikenakan pajak," tukas Rido(rul/aak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontestan Miss Indonesia Tembus 900


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler