BEKASI - Setelah ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dinonaktifkan dari jabatannyaPenonaktifan itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu
BACA JUGA: Kontestan Miss Indonesia Tembus 900
Dalam surat itu Mendagri juga menunjuk Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi. Kepala BKD Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, surat dari Mendagri itu sudah diterima Pemkot Bekasi
Menurutnya, penonaktifan Ketua DPC PDIP Bekasi itu dari kursi wali kota berhalangan tetap
BACA JUGA: 50 Oknum Pejabat Terlibat Minimarket Bodong
Nantinya, jika ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Bandung terkait status Mochtar maka Mendagri akan mengeluarkan lagi keputusan tentang status MochtarWakil Walikota Bekasi diposisikan sebagai orang nomor satu untuk sementara waktu
BACA JUGA: Foke Janji MRT Tak Mangkrak
”Kalau sudah ada ketetapan hukum yang tetap (inkracht) maka keputusan ini akan diperbarui,” terangnya juga kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (2/5)Dia juga mengatakan, penonaktifan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi dugaan penyuapan Piala Adipura Kota Bekasi 2010 dan APBD 2010 ini untuk memperlancar proses pembangunan di Kota Bekasi. Meski demikian sebagai Plt Walikota Bekasi, Rachmat Efendi tidak bisa mengambil berbagai keputusan strategis dalam menjalankan pemerintahan Kota Bekasi lantaran statusnya hanya plt"Misalnya, terkait mutasi pejabat harus minta izin Mendagri dulu,” cetusnya
Rahmat Effendi sendiri mengaku sudah mengetahui surat Mendagri tersebutWalau begitu surat Mendagri yang menetapkan dirinya sebagai plt Walikota Bekasi masih ditangani Asda I Pemkot Bekasi, Gunung Hilman untuk dikirim ke Gubernur Jawa Barat”Jadi segala tugas Plt Walikota Bekasi sudah bisa saya lakukan sejak saat ini,” terangnya kepada INDOPOS(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Katulampa Siaga Tiga
Redaktur : Tim Redaksi