DKI Terapkan Tilang Elekronik

Uji Coba e-TLE Digelar di Lima Ruas Jalan Utama di Ibu Kota

Senin, 10 November 2014 – 04:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Waspada bagi pengendara mobil, motor dan sopir angkutan yang kerap melanggar lalu lintas saat melintas di jalanan DKI Jakarta. Pasalnya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tidak lama dagi akan diberlakukan di DKI Jakarta. Itu terjadi lantaran berbagai pendukung tilang elektronik hampir lengkap.

Rencana penerapan tilang elektronik itu hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu akan diterapkan akhir bulan ini.

BACA JUGA: BBM Naik, Tarif Busway Tetap

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Restu Mulya Budyanto mengatakan, tilang elektronik sejak dulu sudah diwacanakan di Ibu Kota namun baru dapat teralisasi dalam waktu dekat ini.

Berlarutnya penerapan tilang elektronik lantaran pihaknya terus menyempurnakan sistem e-TLE tersebut. Basic penerapan e-TLE sendiri didasari oleh pemindahan data pengendara ke sistem digital atau yang disebut ERI (Electronic Registration Indentification).
     
”Kami terus sinkronisasi data berupa SIM, STNK dan BPKB milik seluruh pengendara di Ibu Kota. Nantinya berkas elektronik akan lebih efektif, hemat tempat penyimpanan juga karena sudah masuk data komputer tidak berbentuk berkas lagi,” ujarnya saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (9/11).
     
Keuntungan lainnya, sambung Restu juga, dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga dan kemacetan di DKI Jakarta akan semakin berkurang karena para pengendara yang melintas di DKI akan lebih tertib. Nantinya, ERI juga akan mendukung penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar yang tidak lama lagi diterapkan di Jakarta.

BACA JUGA: UMK Diproyeksi Sekitar Rp 2,5 Juta

Maka itu, seluruh database sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Sebagai payung hukumnya akan dibuatkan e-TLE. Mekanisme kerjanya, dengan bantuan pengawasan CCTV (closed circuit television, Red),” ujar perwira menengah Polri itu juga.

BACA JUGA: Polisi Gulung Bandar Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah

Bagaimana sistem penerapan e-TLE? Nanti para pengendara yang kedapatan melanggar aturan di seluruh jalanan yang ada di Jakarta akan difoto pelat nomor kendaraannya. Nantinya, foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar tersebut.
     
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah beberapa hari ini menggelar ujicoba tilang elektonik di lima jalan utama di DKI. Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Merdeka Selatan. Sistem tilang elektronik bekerja menggunakan sensor yang dipasang di beberapa ruas jalan dan terhubung dengan CCTV.
     
Sedangkan Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKP Irvan Prawira mengatakan kalau pelaksanaan ERP atau elektronik road pricing akan didukung oleh pemasangan gerbang dan beberapa item pendukung lainnya juga telah hampir lengkap dan rencananya akan diterapkan pada 2016 mendatang.
     
Dia menjelaskan, ruas jalan yang dikenakan ERP adalah yang memenuhi syarat volume kendaraan perkapasitas sebesar 0,9 ke atas atau kepadatan kendaraan yang sudah mendekati kapasitas jalan atau jalan utama di Ibu Kota. Salah satunya Jalan Sudirman-Thamrin.
     
Untuk itu Irvan mengimbau, bagi pemilik kendaraan segera balik nama kendaraannya untuk alamat penagihan tilang sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karena surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
     
”Untuk itu jika kendaraan sudah dijual, diimbau segera balik nama,” ujarnya. Menurut Irvan juga, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa.

Pada surat tilang elektronik akan disertakaan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
     
”Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual kepada siapa dan cantumkan alamat pembelinya,” terangnya seraya menegaskan, tilang elektronik juga akan berlaku untuk jalur busway.

Pengendara mobil yang melintas di jalur busway akan ditilang. Begitu juga setiap pengemudi bus Transjakarta yang ugal-ugalan atau melanggar aturan juga akan ditilang secara elektronik. (cr3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran, Pelajar SMP Bawa Gergaji Es


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler