jpnn.com, BOGOR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar lima persen akan dialokasikan untuk operasional kelurahan di semua wilayah DKI Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA: Status DKJ Masih Tunggu Peraturan Presiden
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Sigit Wijatmoko mengatakan sosialisasi mengenai alokasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pasca-diundangkan akan ada sosialisasi yang diterbitkan pada awal Mei 2024,” ucap Sigit di Grand Cempaka, Bogor, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
Terkait aturan baru tersebut, Sigit mengaku Pemprov DKI belum mendapatkan gambaran yang utuh dan detail.
“Sehingga kami mendapatkan gambaran yang utuh dari sisi pemerintah. Kemarin kami juga sudah mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD ikut dalam sosialisasi oleh Kemendagri,” tuturnya.
BACA JUGA: Komunitas Hebat: Gubernur DKJ Selanjutnya Harus Paham Jakarta
Pemprov DKI Jakarta juga secara khusus akan meminta PIC (person in charge) dari Kemendagri untuk menjelaskan mengenai aturan 5 persen APBD untuk kelurahan itu.
Permintaan itu agar Pemprov DKI tak salah menafisrkan dan mengartikan aturan baru tersebut.
“Termasuk juga soal mandatori belanja untuk kelurahan ya yang kemarin disampaikan oleh Pak Sekjen pada saat kami pembukaan Musrenbang provinsi,“ jelas Sigit. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HIPMI Menilai UU DKJ Bisa Akselerasikan Terjadinya Pertumbuhan Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi