DKP Sita Alat Tangkap Ilegal

Kamis, 03 Juli 2008 – 20:25 WIB

BAGANSIAPIAPI - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir kembali menyita Tank Thailand, alat tangkap kerang yang terbuat dari dredge kerangka besi di wilayah perairan Kecamatan SinaboiPenangkapan untuk kali keenam jenis alat tangkap ini, terjadi Jumat (28/6) lalu atau lebih tepatnya pada posisi 2º 35" 253' LU dan 100º 41" 929' BT sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas Perikanan dipimpin langsung Kepala Dinas Ir Amrizal semula melakukan patroli rutin dihampir seluruh wilayah perairan terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Sumatera Utara, Selat Malaka bahkan Dumai

BACA JUGA: Kepri Paling Rawan Pencemaran Limbah di Indonesia

Patroli yang telah dimulai sejak Kamis (27/6) lalu, sedianya lebih pada sasaran pukat ikan atau alat tangkap yang diharamkan masuk atau beroperasi di kawasan sumber alam Rokan Hilir itu.
Puas dari satu titik rawan ke titik rawan lainnya, Petugas yang beranggotakan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu memulai patroli dari perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur hinggalah Sinaboi
Meski semula tercium adanya pukat ikan asal Sumatera Utara yang merambah dikawasan perairan Pulau Jemur, tetapi jejaknya keburu hilang

BACA JUGA: Lima Ribu Pelanggan PLN Tembilahan Bakal Diputus

Hingga sampailah menjelang petang, dari kejauhan kapal patroli meneropong adanya kegiatan eksploitasi kerang dengan cara yang dilarang.
"Kapal berbobot 10 Gross Ton (GT) dengan lima ABK itu hampir tak bergeming ketika kapal patroli merapat
Saat itu, alat tangkap berupa tank thailand masih berada didasar laut semasih tengah mengaduk-aduk habitat kerang bulu," ujar Amrizal (3/7) kemarin.
Dikantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Amrizal menyebut lima nama ABK, satu diantaranya adalah nakhoda kapal Jaya Laut yakni Solikhin

BACA JUGA: Upah Karyawan di Bawah UMK,Pengusaha Diadili

Kelima ABK diminta pernyataan resmi diatas sehelai surat bermeterai dengan petikan tidak akan mengulangi lagi menangkap ikan atau kerang dikemudian hariSerta yang terpenting, alat tangkap diserahkan kepada petugas perikanan untuk dimusnahkan, tanpa ada tuntutan dikemudian hari.(RP/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler