BAGANSIAPIAPI - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir kembali menyita Tank Thailand, alat tangkap kerang yang terbuat dari dredge kerangka besi di wilayah perairan Kecamatan SinaboiPenangkapan untuk kali keenam jenis alat tangkap ini, terjadi Jumat (28/6) lalu atau lebih tepatnya pada posisi 2º 35" 253' LU dan 100º 41" 929' BT sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas Perikanan dipimpin langsung Kepala Dinas Ir Amrizal semula melakukan patroli rutin dihampir seluruh wilayah perairan terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Sumatera Utara, Selat Malaka bahkan Dumai
BACA JUGA: Kepri Paling Rawan Pencemaran Limbah di Indonesia
Patroli yang telah dimulai sejak Kamis (27/6) lalu, sedianya lebih pada sasaran pukat ikan atau alat tangkap yang diharamkan masuk atau beroperasi di kawasan sumber alam Rokan Hilir itu.Puas dari satu titik rawan ke titik rawan lainnya, Petugas yang beranggotakan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu memulai patroli dari perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur hinggalah Sinaboi
BACA JUGA: Lima Ribu Pelanggan PLN Tembilahan Bakal Diputus
Hingga sampailah menjelang petang, dari kejauhan kapal patroli meneropong adanya kegiatan eksploitasi kerang dengan cara yang dilarang."Kapal berbobot 10 Gross Ton (GT) dengan lima ABK itu hampir tak bergeming ketika kapal patroli merapat
Dikantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Amrizal menyebut lima nama ABK, satu diantaranya adalah nakhoda kapal Jaya Laut yakni Solikhin
BACA JUGA: Upah Karyawan di Bawah UMK,Pengusaha Diadili
Kelima ABK diminta pernyataan resmi diatas sehelai surat bermeterai dengan petikan tidak akan mengulangi lagi menangkap ikan atau kerang dikemudian hariSerta yang terpenting, alat tangkap diserahkan kepada petugas perikanan untuk dimusnahkan, tanpa ada tuntutan dikemudian hari.(RP/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik
Redaktur : Tim Redaksi