KOTA(RP) - Sidang perselisihan antara karyawan dengan pengusaha digelar di Pengadilan Negeri PekanbaruSidang itu terkait upah karyawan yang diberikan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pemilik hotel
BACA JUGA: Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik
Dalam perselisihan itu pelapor adalah Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru.Agenda sidang mendengarkan keterangan pemilik Hotel BM berinisial Wis sekaligus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Awasi Proses Penegakan Hukum
Terdakwa mengakui bahwa tahun 2007, dia membayar upah karyawannya yang berjumlah 28 orang, di bawah UMK dan sekaligus melanggar proses upah lembur."Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam hotel jika kasus ini tidak mencuat
Dia juga mengaku sudah menunaikan panggilan pihak Disnaker terkait masalah itu
BACA JUGA: BK Koordinasi dengan KPK
Malah tahun 2008, dia sudah menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMKDan sebagian lainnya di daftarkan sebagai anggota JamsostekNamun kasus tersebut sudah terlanjur sampai ke pengadilan dan proses sidang terus berlanjut.Pihak Disnaker, melalui Kasi Keselamatan Kesehatan Kerja, Suyono, usai sidang mengatakan pihaknya melakukan hal itu, untuk memberikan perlindungan terhadap karyawanHasil penyidikan pengawas, pihak Hotel BM memang melakukan pelanggaran, tidak hanya upah di bawah UMK tapi juga terkait Jamsostek dan upah lembur"Kita sudah memanggil pihak hotel sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapiHal itu pula yang menjadi penyebab, kita melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,'' sebut Suyono.(RP/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim
Redaktur : Tim Redaksi