Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik

Kamis, 03 Juli 2008 – 18:13 WIB

JAKARTA-Terhitung mulai Kamis (3/7) , pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsiMaksimum kenaikan mencapai 15% .
Rilis Departemen Perhubungan menyebutkan, secara rata-rata kenaikan tarif di 18 lintas penyeberangan antar provinsi sebesar 8,64%

BACA JUGA: Awasi Proses Penegakan Hukum

Aturan kenaikan tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28/2008.
Penetapan kenaikan tarif ini dilakukan secara selektif dengan tetap mengacu pada hasil perhitungan biaya pokok
Berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Kepmenhub No.KM 58/2003, rata-rata posisi tarif yang berlaku saat ini 80,69% di bawah biaya pokok.
Namun asumsi yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok tersebut masih menggunakan harga kapal lama

BACA JUGA: BK Koordinasi dengan KPK

Berarti dalam jangka panjang, para operator tidak dapat melakukan penggantian (replacement) kapal
Sehingga untuk mencapai cost recovery tersebut, seharusnya diperlukan kenaikan tarif secara rata-rata sebesar 23,93% pada 18 lintas penyeberangan antar propinsi.
Kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kapal, mengingat kondisi kapal saat ini rata-rata sudah tua dimana 66,82% dari 214 unit yang beroperasi saat ini telah berumur lebih dari 20 tahun

BACA JUGA: Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim

Saat ini umur kapal lebih dari 20 tahun sebanyak 143 kapal (66,82%), umur kapal 10 sampai dengan 19 tahun sebanyak 52 kapal (24,30%), umur kapal di bawah 10 tahun sebanyak 19 kapal (8,88%)(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Minyak USD 150, Subsidi Rp 320 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler