JAKARTA-Terhitung mulai Kamis (3/7) , pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsiMaksimum kenaikan mencapai 15% .
Rilis Departemen Perhubungan menyebutkan, secara rata-rata kenaikan tarif di 18 lintas penyeberangan antar provinsi sebesar 8,64%
BACA JUGA: Awasi Proses Penegakan Hukum
Aturan kenaikan tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28/2008.Penetapan kenaikan tarif ini dilakukan secara selektif dengan tetap mengacu pada hasil perhitungan biaya pokok
Namun asumsi yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok tersebut masih menggunakan harga kapal lama
BACA JUGA: BK Koordinasi dengan KPK
Berarti dalam jangka panjang, para operator tidak dapat melakukan penggantian (replacement) kapalKenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kapal, mengingat kondisi kapal saat ini rata-rata sudah tua dimana 66,82% dari 214 unit yang beroperasi saat ini telah berumur lebih dari 20 tahun
BACA JUGA: Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim
Saat ini umur kapal lebih dari 20 tahun sebanyak 143 kapal (66,82%), umur kapal 10 sampai dengan 19 tahun sebanyak 52 kapal (24,30%), umur kapal di bawah 10 tahun sebanyak 19 kapal (8,88%)(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Minyak USD 150, Subsidi Rp 320 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi