jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Mereka adalah anggota Panwaslu Kota Sibolga Jhonny Effendy Sitinjak dan Ketua Panwas Aceh Besar Syukurdi.
BACA JUGA: Riza Patria: Di Survei Gerindra Ranking 2, Nanti jadi 1
Sanksi dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/3). Sidang disiarkan di kantor Bawaslu provinsi sejumlah daerah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono serta anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.
BACA JUGA: DKPP Kembali Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Harjono saat membacakan putusan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap sepuluh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu Tak Berdaya Melawan Eksploitasi Anak di Pemilu
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, DKPP merehabilitasi nama baik 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Macam-Macam Modus Eksploitasi Anak di Masa Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang