jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu. Vonis disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tujuh putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (22/2).
Penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Ketua Panwas Aceh Tenggara Mahidn Atin Desky, Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat Thalib dan anggota Panwascam Duripoku Hendriawan.
Penyelenggara yang dijatuhi sanksi peringatan keras atas nama Manase Wandik. Dia juga dicopot dari jabatan ketua KPU Puncak, Papua.
BACA JUGA: DKPP Kembali Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Kemudian Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin dan Asep Nurfalah masing-masing ketua dan anggota Panwas Bandung Barat, Jawa Barat, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sementara I Wayan Jondra selaku anggota KPU Provinsi Bali, dijatuhi sanksi peringatan. “Memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis Harjono.
BACA JUGA: Bolos Hingga 7 Bulan, Komisioner KPU Sorong Dipecat
Dalam putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik anggota Panwas Jakarta Utara Rini Rianti, karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik. (gir/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Senyuman ke Petahana Lebih Semringah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang