DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah, Kasusnya Soal Begituan

Rabu, 23 Juni 2021 – 19:10 WIB
Ilustrasi: Anggota DKPP Alfitra Salamm (kanan). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tak ada kata ampun dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid.

DKPP memberhentikan Yunadi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Wahai Rakyat Indonesia, Tolong Perhatikan Permintaan Presiden Jokowi ini

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salamm sebagaimana dipantau secara virtual dari Banda Aceh, Rabu (23/6).

Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar secara live melalui akun resmi facebook dan YouTube DKPP RI.

BACA JUGA: Presiden Tetapkan Kebijakan Hadapi Gempuran COVID-19, Bukan Lockdown

Majelis sidang pembacaan putusan tersebut diketuai Alfitra Salam, didampingi anggota Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto.

Majelis DKPP kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA: Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK

"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.

Menurut anggota majelis Didik Supriyanto, DKPP menilai Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya.

Yunadi saat menjalin hubungan tersebut saat I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Kata Didik, seharusnya Yunadi harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunyai konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

Sikap dan tindakan teradu, lanjut Didik, sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan.

"Maka dari itu Yunadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Didik Supriyanto.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler