jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan laju Virus Corona (COVID-19).
Kebijakan yang diambil yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
BACA JUGA: Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK
Menurut presiden, kebijakan ini paling tepat untuk menyikapi kondisi yang ada saat ini.
"Pemerintah telah menerima banyak masukan dan tentunya kami menyambut baik setiap masukan baik pribadi, kelompok atau masyarakat, termasuk memberlakukan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pesat," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Penyelenggara TWK KPK itu BKN, Komnas HAM Kenapa Malah Memanggil BIN ya?
Presiden lebih lanjut mengatakan penetapan kebijakan yang diambil memperhitungkan sejumlah hal.
Antara lain kondisi ekonomi, sosial, politik di Indonesia dan juga pengalaman dari negara lain.
BACA JUGA: Komite Referendum Jokowi 3 Periode Dideklarasikan, Jhon Singgung soal Konstitusi
"Pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan COVID-19 hingga ke tingkat desa atau langsung menuju ke akar masalah yaitu komunitas," ucapnya.
Terbaru, PPKM Mikro diperpanjang mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 34 provinsi di Indonesia.
"Kenapa pemerintah memutuskan PPKM Mikro? Pemerintah melihat kebijakan PPKM Mikro masih menjadi yang paling tepat untuk konteks saat ini karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," ucap presiden.
Presiden Jokowi juga menilai bahwa PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama.
"Yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM Mikro terimplementasi dengan baik, tindakan-tindakan di lapangan yang terus diperkuat, semestinya laju kasus bisa terkendali," ucap presiden.
Persoalannya, PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat.
"Untuk itu mari kita semua berdisiplin yang kuat untuk menghadapi wabah ini. Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi, setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya, status ekonominya, agamanya maupun suku bangsanya, semuanya dapat terkena. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita," kata presiden.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 22 Juni 2021, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.668 kasus sehingga total-nya mencapai 2.018.113 kasus.
Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 8.250 orang menjadi 1.810.136 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 335 orang sehingga totalnya 55.291 orang telah meninggal.
Sedangkan jumlah orang yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Indonesia sampai Selasa (22/6) pukul 12.00 WIB mencapai 23.789.884 orang.
Jumlah itu bertambah 524.111 dibanding hari sebelumnya.
Sementara jumlah warga yang sudah mendapat suntikan pertama dan kedua atau dosis lengkap adalah sebanyak 12.514.917 orang atau bertambah 194.531 dibanding sehari sebelumnya.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang