jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya Muhadi. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Muhadi terbukti pernah menjadi Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA), lembaga yang menjalankan fungsi badan pemenangan pemilu Partai Aceh. Muhadi diketahui menjabat Ketua KPPA Kecamatan Jaya periode 2013-2014.
Status Muhadi dikategorikan pelanggaran atas prinsip netralitas dan azas kemandirian penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d serta Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu atas nama Muhadi, selaku ketua sekaligus anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Aggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtyas, membacakan amar putusan DKPP di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Kasus ini bermula, setelah sebelumnya Muhadi diadukan tim pemenangan pasangan Bupati Aceh Jaya Junaidi-Bustami Syarbaini ke DKPP.
BACA JUGA: Sandi: Kami Tidak Didukung Konglomerat Karenaâ¦
Atas sangkaan tersebut, Muhadi membantah. Dia mengatakan hanya terlibat sebagai tim pemenangan salah satu calon anggota DPR Kabupaten Aceh Jaya dari Partai Aceh, atas nama Musa, pada pemilu 2014 lalu.
Namun bantahan itu dimentahkan keterangan Saksi Mawardi yang pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya. Mawardi mengaku dirinyalah yang menyerahkan surat keputusan dan melantik kepengurusan KPPA Kecamatan Jaya ketika itu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Prediksi 77 Paslon akan Bersaing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran JPPR untuk Ahok-Djarot dan Anies-Sandi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang