DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng

Rabu, 01 Maret 2017 – 20:59 WIB
DKPP

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.

Karena itu nama baik kelimanya, masing-masing Joko Purnomo, M Hakim Junaidi, Wahyu Setiawan, Ikhwanudin dan Diana Ariyanti, direhabilitasi.

BACA JUGA: Ketua KIP Simeulue Dicopot Gara-Gara Desain Iklan

"Menolak pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu," ujar anggota Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait, membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

DKPP menggelar sidang kode etik, setelah sebelumnya menerima pengaduan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPU Sragen Budi Maryono, menggantikan Dodok Sartono yang mengundurkan diri 25 Agustus 2016 lalu.

BACA JUGA: DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu DKI

Budi merasa dirugikan KPU Jateng, karena tidak jadi dilantik pada 7 November lalu. Padahal sudah mempersiapkan diri dan acara juga telah disiapkan. Namun tiba-tiba ditunda untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Menanggapi pengaduan Budi, Komisioner KPU Jateng M Hakim Junaidi mengatakan, penundaan dilakukan setelah diketahui Budi mencantumkan identitas palsu saat mendaftar sebagai calon anggota KPU pusat periode 2017-2022. Budi diketahui mendaftar pada 1 November lalu.

BACA JUGA: DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu

Pada laman Kemendagri dicantumkan, pekerjaan Budi sebagai anggota KPU Sragen periode 2013-2018. Padahal saat itu, Budi belum resmi dilantik sebagai anggota KPU Sragen.

Atas informasi tersebut, KPU Jateng kemudian melakukan klarifikasi pada Budi. Selain itu juga berkonsultasi ke KPU pusat.

Hasilnya, penyelenggara di tingkat pusat menilai perbuatan Budi tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen. Karena dinilai tidak memiliki integritas dan tidak jujur.

Atas sikap KPU Jateng menunda pelantikan Budi, DKPP memberi apresiasi. Apalagi langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan KPU pusat.

Namun terkait status Budi, DKPP menilai perlu memberi kesempatan pada Budi untuk kembali dilantik. Karena sebelumnya Budi secara terbuka mengakui kesalahannya.

Namun DKPP meminta agar Budi kembali membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan menjaga integritas.

Jika nantinya kembali terbukti melakukan pembohongan publik, maka yang bersangkutan siap diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Sragen.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Copot Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DKPP   Kpu Jateng  

Terpopuler