jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan kasus pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (21/8). Sidang yang akan dipimpin langsung Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, itu akan dimulai pukul 14.00 siang nanti.
Agenda sidang yakni mendengarkan penyampaian pengaduan dari pihak pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu.
BACA JUGA: Tuding Sudah Berniat Memenangkan Calon
Adapun pihak pengadu yakni Pengadu I Alamsyah Hanafiah, Pengadu II Suparman Romans dan Pengadu III Munarman. Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah dan empat anggotanya yaitu Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang.
Dalam perkara ini, para pengadu menuding KPU Sumsel telah mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Selain itu pihak teradu juga bersikukuh menetapkan pasangan gubernur nomor urut 4, Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai calon terpilih meski banyak keberatan dari para saksi pada saat penghitungan suara.
BACA JUGA: Gara-gara Masalah Tanda Tangan, Komisioner KPU Riau Digugat ke DKPP
Pengaduan juga menyebutkan bahwa teradu tidak mendiskualifikasi pasangan Alex-Ishak. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 Juli 2013 menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 4 itu diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Teradu Gagal Terbang ke Jakarta, Sidang DKPP Ditunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Profesional Urusi Pilkada KPU Riau Disidang DKPP
Redaktur : Tim Redaksi