DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta

Jumat, 07 April 2017 – 21:35 WIB
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Marzan dari kedudukannya sebagai anggota Komisioner Komite Independen Pemilihan (KIP) Semeuleu, Aceh.

Keputusan diambil, setelah DKPP menilai Marzan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: TAJI Adukan Bawaslu DKI ke DKPP

Sanksi dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

Selain itu, dalam pembacaan putusan kali ini DKPP juga membacakan delapan putusan lain. Termasuk terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.

BACA JUGA: DKPP Pecat Dua Ketua PPS dan Lima Lainnya Direhab

"DKPP berpendapat teradu I (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini, membacakan putusan.

Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) sebelumnya diketahui melaporkan Sumarno, anggota KPU Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

BACA JUGA: Bacalah, Pesan Ahok untuk GP Ansor

Salah satu kasus yang dilaporkan, terkait acara penetapan pasangan calon gubernur DKI putaran kedua yang digelar di Hotel Borobudur pada 4 Maret 2017 lalu.

Saat itu penyelenggara dinilai mengabaikan kubu Ahok-Djarot. Sehingga akhirnya pasangan yang diusung PDI Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar tersebut walk out.

Sanksi hanya dijatuhkan pada Sumarno, karena sebagai ketua KPU DKI seharusnya berinisiatif menjalin komunikasi dengan dua pasangan calon yang ada. Baik itu Ahok-Djarot maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” ucap Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Ingin DKPP Segera Punya Pengganti Ida dan Endang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler