jpnn.com - LOMBOK – Dengan melonjaknya jumlah perkara yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan diprediksi akan semakin bertambah menjelang 2014, DKPP akan membentuk tim pemeriksa di daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 18.
BACA JUGA: Nur Hidayat Sardini: Para Pihak yang Harus Membuktikan
Karenanya, dalam Bimtek yang digelar di Lombok, Sabtu (21/9), DKPP menjelaskan tata cara penerimaan pengaduan kepada peserta Bimtek yang nantinya akan menjadi tim pemeriksa di daerah.
Dengan dipandu oleh fasilitator Rahmad Bagja, para peserta melakukan simulasi penerimaan pengaduan, dengan salah satu peserta berperan sebagai penerima pengaduan dan peserta lainnya sebagai Pengadu.
BACA JUGA: Sekretariat Masih Gabung Bawaslu, Tegaskan DKPP Tetap Independen
Adapun tujuan dari penyampaian materi ini ialah untuk membangun pemahaman dan membangun keterampilan peserta tentang tata cara penerimaan pengaduan.
“Dalam hal tata cara pengaduan, yang paling utama ialah Pengadu harus jelas identitasnya dengan cara menunjukkan kartu identitas berupa KTP, SIM, atau Paspor. Apabila dia itu lawyer, dia harus mampu menunjukkan surat kuasanya,” jelas Rahmad Bagja. (sd/sam/dil/jpnn)
BACA JUGA: Sedang Disidang DKPP, Didemo Mahasiswa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Asshiddiqie Orasi Etik di Hadapan Masyarakat Lombok
Redaktur : Tim Redaksi