Sekretariat Masih Gabung Bawaslu, Tegaskan DKPP Tetap Independen

Sabtu, 21 September 2013 – 14:55 WIB

jpnn.com - LOMBOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini tidak memiliki sekretariat yang berdiri sendiri. Sesuai UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Sekretariat Bawaslu.

Situasi ini dinilai dapat menggangu efektivitas dan independensi DKPP dalam mengadili penyelenggara pemilu. Terutama saat menangani pengaduan terhadap anggota Bawaslu.

BACA JUGA: Sedang Disidang DKPP, Didemo Mahasiswa

Hal tersebut menjadi pertanyaan salah seorang peserta sosialisasi dan bimbingan teknis yang digelar DKPP di Lombok, Sabtu (21/9).

"Sekretariat DKPP menempel di Sekretariat Bawaslu. Lantas bagaimana kalau salah satu anggota Bawaslu melakukan pelanggaran kode etik, apakah ada conflict of interest disitu?" Ujar salah seorang peserta kepada para anggota DKPP yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Orasi Etik di Hadapan Masyarakat Lombok

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Anggota DKPP yang juga merupakan Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. Ia menegaskan tidak ada conflict of interest antara keskretariatan dua lembaga itu.

Menurut Nelson, dalam Sekretariat Bawaslu membentuk biro khusus yang menangani DKPP. Sehingga, urusan kedua lembaga ini tidak akan tercampur aduk.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie : KPU dan Jajarannya Jangan Mentang-mentang

Dalam prakteknya pun, lanjut Nelson, terbukti DKPP tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota Bawaslu maupun Panwaslu.

"Saya ini sudah mendapat sanksi peringatan dari DKPP," ujar Nelson yang disambut tawa para peserta. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Nyatakan Komisioner KPU Murung Raya Tidak Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler