jpnn.com - JAKARTA - Puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Pemerhati Pilkada Dairi berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin No.14, Kamis (19/9) pukul 13.00, tempat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkantor.
Mereka mendesak KPU Dairi, Sumatera Utara, untuk menunda Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2013.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Orasi Etik di Hadapan Masyarakat Lombok
"Berdasarkan hasil invesitgasi kami, masih banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang ganda dan siluman yang jumlahnya mencapai ribuan. Kami berharap para komisionernya dibekukan," kata koordinator aksi Roy Kusoncapa seperti dikutip dari rilis Humas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diterima JPNN, Jumat (20/9).
ââ¬Âª
Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Dairi yang digelar DKPP. Mereka sebenarnya ingin ikut menyaksikan sidang, namun pihak petugas keamanan DKPP hanya memperkenankan perwakilan saja untuk masuk.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie : KPU dan Jajarannya Jangan Mentang-mentang
Seperti diketahui, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak, dan H. Sudiarman Manik dituding melakukan pelanggaran kode etik. Tudingan tersebut datang dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2013, Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Dairi.
Salah satu pokok pengaduan dalam perkara ini adalah, diloloskannya pasangan Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga oleh teradu. Padahal, menurut pengadu, mereka tidak mendapat dukungan resmi dari ketua umum partai pendukung, yakni Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor.
BACA JUGA: DKPP Nyatakan Komisioner KPU Murung Raya Tidak Salah
“Paslon yang sah adalah pengadu, karena telah disahkan Ketua Umum Partai Barnas dan Partai Pelopor. Ketua umum dua partai tersebut juga menyatakan para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi soal keabsahan kepengurusan ke DPP partai. Tapi para Teradu justru meloloskan bakal paslon yang tidak sah tersebut. Kami bisa tunjukkan buktinya,” ujar kuasa pengadu, Ilham Prasetya Gultom saat sidang perdana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Kedua Kasus KPU Dairi
Redaktur : Tim Redaksi