jpnn.com - JAKARTA - Panel majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak saksi pengurus partai dari DPC untuk sidang perkara KPU Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).
Majelis yang diketuai oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini meminta agar saksi yang levelnya di atas DPC dihadirkan dalam sidang keempat perkara KPU Donggala yang akan digelar pekan depan.
BACA JUGA: Polisi Siaga 24 Jam Bantu Permudah Sidang DKPP
Hal ini dikatakan Nur Hidayat dalam sidang ketiga KPU Donggala yang digelar Senin (2/9) kemarin. Sidang dilakukan melalui video conference di mana Pengadu hadir di Mabes Polri Jakarta, sementara Teradu hadir di Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.
Pengadu dalam perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K.
BACA JUGA: DKPP Damaikan Anggota Panwaslu Samarinda
Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua KPU Donggala Mahfud Masuara dan anggotanya yaitu Najmah Baharuddin, Sofandi Sohar, Andi, serta staf sekretariat Muhammad Yahya dan Dahlan Sahi.
"Saksi yang dibutuhkan harus yang punya otoritas di partai. Sebaiknya pengurus partai yang tingkatnya di atas DPC. Kalau yang dihadirkan DPC tidak akan ada nilainya. Akan saling klaim," kata anggota majelis Saut Hamonangan Sirait seperti dikutip dari rilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/9).
BACA JUGA: Ribut Masalah Uang Honor Diadukan ke DKPP
Awalnya, pihak Pengadu mengajukan 16 saksi dan pihak Teradu mengajukan 9 saksi. Namun, majelis hakim menilai beberapa orang saksi tidak relevan dengan perkara.
Dalam perkara ini pihak pengadu memperkarakan komisioner KPU Donggala karena tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Donggala. Pasangan Ilham-Kaharudin menilai keputusan tersebut tidak bisa diterima karena sebelumnya KPU tidak melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol di Kabupaten Donggala. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Panwaslu Samarinda Berseteru Gara-gara Uang Honor
Redaktur : Tim Redaksi