jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dinilai tidak transparan dalam verifikasi faktual dan rekapulasi dukungan bakal pasangan calon. Hal ini diungkapkan Idel Aprianto, ketua tim penggalangan dukungan pasangan calon, Ami Taher dan Suhaimi Surah, saat bersaksi untuk sidang pelanggaran kode etik KPU Kerinci.
Sidang kali ini dilakukan lewat video conference. Panel majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini bersidang dari kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
BACA JUGA: Perkara KPU Donggala, DKPP Tolak Saksi dari DPC
"Saya tidak pernah merasa dihubungi (KPU Kerinci), bahkan kami pun berusaha untuk mendapatkan info itu," kata Idel melalui video conference.
Pihak Teradu dalam perkara ini adalah lima komisioner KPU Kerinci. Mereka adalah Mulfi (ketua), Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, dan Nasrin. Sedangkan pihak Pengadu yakni Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah.
BACA JUGA: Polisi Siaga 24 Jam Bantu Permudah Sidang DKPP
Pihak Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah bertindak tidak jujur dalam verifikasi jumlah dukungan untuk pasangan calon. Akibatnya, bakal calon Ami Taher dan Suhaimi Surah gagal lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bulati Kabupaten Kerinci 2013 dari jalur perseorangan.
Menurut saksi Idel, pihaknya kesulitan mendapatkan informasi dari pihak KPU setempat. Pihaknya berkali-kali menghubungi, tapi pihak KPU tidak memberikan jawaban.
BACA JUGA: DKPP Damaikan Anggota Panwaslu Samarinda
"Tiba-tiba dapat informasi telah terjadi rapat pleno penetapan calon dan pasangan Ami-Taher tidak diloloskan. Saya dapat berita acaranya itu pun berupa foto copy," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Teradu mengatakan bahwa tim kampanye dari Ami-Taher bukan Idel melainkan Yahya. Untuk itu pihak Teradu meminta agar Yahya dihadirkan sebagai saksi untuk membantah isi pengaduan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Masalah Uang Honor Diadukan ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi