DKPP Nasehati Panwaslu-KPU Buol Rajin Konsultasi

Rabu, 18 September 2013 – 16:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lima komisioner KPU Kabupaten Buol yang baru dilantik 13 juli 2013 lalu diperkarakan oleh Panwaslu Kabupaten Buol.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara ini, Rabu (18/9) di Ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5.

BACA JUGA: DKPP Didesak Tangani Dugaan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor

Kelimanya diperkarakan atas sangkaan telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu Buol yang telah merekomendasikan temuan beberapa nama calon yang terdapat pada daftar yang ditetapkan dalam DCT anggota Legislatif DPRD Buol periode 2014-2019 yang dinilai tidak memenuhi syarat.

“Seharusnya ada dua yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah dipidana lima tahun atas kasus korupsi, dan salah satunya baru bebas pada tahun 2011 lalu. Jadi belum memenuhi syarat, namun tetap diloloskan oleh KPU,” ungkap Sudirman Daud, anggota Panwaslu Buol.

BACA JUGA: Hari Ini DKPP Gelar Sidang Kedua KIP Pidie Jaya dan Dua Sidang Perdana

“Seharusnya, para Teradu ini cukup mencoret nama-nama yang Panwas rekomendasikan TMS,” tambahnya.

Menanggapi dalil Pengadu, para Teradu berpendapat bahwa apa yang mereka putuskan hanya meneruskan dari periode sebelumnya.

BACA JUGA: Sidang KPU Sumut, Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum

“Kami baru dilantik, mengenai proses kami tidak begitu mengikuti dari awal, kami hanya meneruskan dari periode yang terdahulu,” jelas Teradu.

Usai persidangan, Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak dan Anna Erliyana menyalami baik Teradu maupun Pengadu dan mengingatkan kedua pihak untuk belajar dan sering berkonsultasi. (sd/dil/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler