Hari Ini DKPP Gelar Sidang Kedua KIP Pidie Jaya dan Dua Sidang Perdana

Rabu, 18 September 2013 – 07:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA  -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua KIP Pidie Jaya, Rabu (18/09) pukul 10.00. Lokasinya, di Ruang Sidang DKPP Lt.5 Jalan MH Thamrin No.14.   

Pihak Pengadu, Sayuti, Niko Kresna, Abdul Sultan kuasa Yusri Yusuf. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KIP Pidie Jaya, Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini.

BACA JUGA: Sidang KPU Sumut, Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum

Berdasarkan laporan yang diterima sekretariat dengan Nomor Registrasi 104/DKPP-PKE-II/2013, Sayuti selaku Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengumumkan sebagaimana berita acara rapat pleno hasil kelengkapan administrasi calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 No.44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 yang menyatakan bahwa bakal calon atas nama H Yusri Yusuf-H Rusli Daud tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 akan digelar sidang perdana dengan Teradu ketua dan anggota KPU Buol, Sulawesi Tengah. Pengadunya, Sudirman Daud, anggota Panwaslu setempat. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu setempat terkait DCT anggota Legislatif DPRD Kabupaten Buol Periode 2014-2019. Padahal berdasarkan temuannya, ada beberapa nama calon yang dinilai tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP

Kemudian sidang perdana dengan Teradu ketua dan anggota Panwaslu Pangkajene, Sulawesi Selatan, pukul 16.00. Pihak Pengadunya adalah Radian Syam dan Donny Tri Istiqomah kuasa dari Abdul Gaffar Patappe.

Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan tindakan tidak etis dengan cara melakukan panggilan klarifikasi pada saat Pengadu sedang memberikan ceramah di sekolah unggulan yang diduga oleh Teradu sebagai kampanye terselubung.

BACA JUGA: Loloskan Walikota Jadi Caleg, KPU Kotamobagu Dituding Langgar Kode Etik

Disamping itu, Pengadu merasa Teradu telah bertindak tidak etis mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi yang ditembuskan ke polisi dan media massa sehingga kesannya pengadu telah melakukan tindakan pidana.

Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan,” tutup dia.  (rls/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP: Merasa Dirugikan, Silakan Lapor ke Panwaslu Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler