DKPP Nyatakan Komisioner KIP Gayo Lues tak Salah

Kamis, 20 Februari 2014 – 23:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik seluruh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Rehabilitasi dilakukan setelah DKPP menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Gayo Lues yang menuding Komisioner KIP Gayo Lues telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Pilkada Lampung Boleh Bareng Pileg

“Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III,  Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues atas nama Sdr. Alfin Anhar, Ridwansyah, Sdri. Sri Yani S, Sdr. Said Abdullah, dan Sdr. Abdullah S terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi amar putusan DKPP seperti dibacakan anggota majelis sidang Anna Erliyana, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya terungkap, setidaknya ada dua pokok pengaduan yang disampaikan. Pertama, para Teradu dari KIP Gayo Lues dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah meloloskan salah satu calon Anggota Legislatif DPRD Gayo Lues atas nama Abdussalam dalam daftar calon tetap (DCT).

BACA JUGA: Bawaslu tak Jelas, Mendagri Ogah Rekomendasi

Pengadu menuding perbuatan tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena Abdussalam masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pengadu sebagai Panwaslu sebenarnya telah merekomendasikan agar mencoret Abdussalam, akan tetapi tidak dipenuhi oleh Teradu.

Dalam dalilnya, pengadu juga menganggap para teradu telah membuat keterangan palsu dengan mencantumkan nama Ketua Panwaslu Gayo Lues dalam berita acara rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, Ketua Panwaslu Gayo Lues tidak pernah hadir dalam rapat tersebut.

BACA JUGA: Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

Terhadap pengaduan pertama, para teradu tetap berkeyakinan bahwa keputusan meloloskan Abdussalam dalam DCT adalah benar dan sah. Para teradu berpedoman pada Surat Edaran KPU No.315/Kpu/V/tanggal 06 Mei 2013 yang menyatakan jika surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan, bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses.

Abdussalam sebagai PNS sudah menyerahkan Surat Keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues. Di mana di dalamnya menyatakan berkas pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keputusan para teradu sudah tepat dan tidak melanggar kode etik.

Selanjutnya terkait dugaan keterangan palsu, para teradu secara terbuka telah menyampaikan kepada pengadu bahwa hal tersebut murni karena kesalahan teknis berupa kesalahan redaksi yang tidak disengaja. Teradu juga sudah meralat surat tersebut sekaligus meminta maaf kepada Pengadu.

Menurut DKPP, permintaan maaf teradu patut dihargai sebagai niat baik. Sehingga atas kejadian ini, DKPP dapat memaklumi dan menganggap para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Sidang putusan ini dipimpin Nur Hidayat Sardini didampingi anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Daftar Habibie dan JK Jadi Jurkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler