jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat dua penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan dibacakan pada sidang kode etik yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (8/9).
BACA JUGA: Kasus Ibu Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Miris!
Menurut Ketua Majelis Teguh Prasetyo, sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan pada anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dan anggota KPU Kabupaten Maros Mujaddid.
Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
BACA JUGA: Muncul Permintaan Amendemen UUD 1945 Beri Ruang untuk Capres Independen
Perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Teguh Prasetyo.
BACA JUGA: Polri Tangkap Pelaku Pembobol Data Vaksinasi, Moeldoko Bilang Begini
Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
DKPP menggelar sidang terhadap sembilan perkara dengan 18 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap delapan penyelenggara pemilu dan seorang mendapatkan peringatan keras.
DKPP juga memulihkan nama baik tujuh penyelenggara yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang