jpnn.com, SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat enam orang penyelenggara pemilu 2019 dipecat dari jabatannya. Kasusnya beragam, mulai tindak pencabulan hingga bertemu dengan salah satu calon anggota legislatif (caleg) tertentu.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik awal bulan lalu. Mereka yang dipecat dianggap sudah tidak mencerminkan pelaku penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Petugas Cleaning Service Ini Lolos Jadi Legislator
“Salah satu contohnya adalah anggota KPU Jogjakarta yang terlibat kasus pencabulan. Lainnya ada yang bertemu caleg, ada juga karena kinerjanya yang buruk,” ujar Ketua DKPP Harjono, dilansir Jawa Pos Radar Solo.
BACA JUGA: Salah Tulis Rekap Merata di Banyak TPS Kampung Halaman Pak SBY
BACA JUGA: Penghitungan Ulang, Kerja 28 Jam, Ketua KPPS Badannya tak Bergerak Lagi
DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk tiga orang penyelenggara pemilu. Serta ada ketua KPU yang dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA: 3 Perempuan Caleg Petahana Sukses, Bukan dari PDIP
"Ada juga tujuh orang teradu yang mendapatkan sanksi berupa peringatan karena terbukti melanggar kode etik. Dan, 19 orang mendapatkan rehabilitasi nama baik mereka,” papar Harjono.
BACA JUGA: 326 Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia, Dua Bunuh Diri
Semua kasus tersebut, lanjut Harjono, diputus sebelum hari H pencoblosan. "Saat ini DKPP masih terus menerima aduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti