jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Pematang Siantar, Manoharis Sitindoan dan Ervina. Sanksi dijatuhkan setelah DKPP menilai tindakan keduanya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Manoharis Sitindoan dan ervina selaku anggota Panwaslu Kota Pematangsiantar sejak dibacakannya putusan ini,"ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (17/11).
BACA JUGA: DPD RI Soroti Ketimpangan Dana Desa dan Penundaan Pengangkatan Guru Honorer
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada dua anggota panwas, DKPP juga menjatuhkan berupa pemberhentian sementara kepada Ketua Panwas Eryanto Saragih.
Pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan Panwas Kota Siantar dikoreksi oleh Bawaslu Sumatera Utara dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh KPU Pematangsiantar, sejak status paslon yang dirugikan akibat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh para teradu dipulihkan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Akal-akalan Perusahaan Sumbang Calon Kada
"Memerintahkan Bawaslu Sumut dan KPU Kota Pematangsiantar menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan ini,"ujar Nur Hidayat Sardini.
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik setelah sebelumya, Dewan Pimpinan Cabang Jamiyah Batak Muslim Indonesia (DPC-JBMI) Siantar, mengadukan Panwaslih Siantar atas dugaan pelanggaran kode etik pada perkara penyelesaian sengketa pasangan calon Wali Kota Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
BACA JUGA: Irman Gusman: Penghasilan Petani Kampar 8 Kali Lipat Gaji Ketua DPD RI
Panwas diduga mengabaikan prinsip-prinsip pembuktian secara formil yakni kewajiban bagi pemohon untuk mengajukan bukti-bukti dipersidangan dan pembuktian secara materil yakni kewajiban bagi pemohon menunjukkan atau memperlihatkan bukti-bukti secara fisik di persidangan.
Dalam putusan kali ini, dua Majelis DKPP Jimly Assshidiqqie dan Saut Hamonangan Sirait memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut mereka, anggota panwas terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sankdi pemberhentian tetap dan seorang diberi peringatan keras. Namun tanpa menyebabkan perubahan status paslon yang telah ditetapkan.
Keduanya juga berpendapat kesalahan etik penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. Apalagi sesudah ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.
Keduanya juga berpendapat perubahan status paslon dapat juga merusak tertib administrasi pemungutan suara yang menyulitkan pemilih menggunakan haknya sebagai pemilik kedaulatan rakyat yang seharusnya dilayani dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu.
"Putusan ini meski dengan dissenting opinion dua orang tapi yang berlaku adalah putusan yang sudah dibacakan, dan berlaku sesudah dibacakan," ujar Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III: Polri Harus Usut Mafia Tanah di Sumut
Redaktur : Tim Redaksi