jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Matias Butu.
Dia dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat pelaksanaan Pilkada 2017.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua dan Dua Anggota KPU Jayapura
"Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Matias Butu, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Ida Budhiati di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jumat (20/1).
Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras pada empat anggota KPU Dogiyai. Masing-masing Andreas Tibakoto, Moses Magai, Orva Tigi, dan Yohanes Pigai.
BACA JUGA: Tim Anies-Sandi Bakal Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
Sanksi peringatan keras yang dijatuhkan kepada empat teradu merupakan yang terakhir. Jika nantinya kembali melanggar, DKPP akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
DKPP menggelar sidang setelah sebelumnya menerima aduan bakal pasangan calon Bupati Herman Auwe-Stefanus Wakey.
BACA JUGA: DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah
KPU Dogiyai menolak menetapkan pasangan tersebut sebagai calon kepala daerah hanya karena salah menuliskan nama ketua umum partai pengusung. Padahal semua persyaratan lainnya sudah dipenuhi.
KPU Dogiyai juga dinilai menentang perintah KPU pusat untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi atas Putusan PTTUN Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS. Bukan malah mencabut kasasi tersebut.
Menurut DKPP perilaku yang demikian merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditoleransi akan merusak tatanan organisasi Komisi Pemilihan Umum.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang