jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, Abdul Aziz Agus Priyanto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Selasa (11/11).
BACA JUGA: PPP Kubu Djan Faridz Minta DPR Ajukan Interpelasi ke Yasonna
Abdul Aziz sebelumnya diadukan ke DKPP oleh Puji Rahayu, dari Yayasan Bina Sadar Lingkungan. Puji mendalilkan teradu membuat surat pernyataan atau keterangan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Menurut Puji, salah satu persyaratan menjadi anggota KPUD, calon harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai minimal 5 tahun sesuai Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011. Sementara teradu merupakan mantan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten PKPI Sampang Periode 2011-2016.
BACA JUGA: Tabrak Kode Etik, 4 Penyelenggara Pemilu Sulsel Dipecat
Dalam persidangan yang diajukan Pengadu, baik surat keterangan kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sampang, surat pernyataan sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Sampang serta foto-foto kegiatan teradu dalam acara PKPI di Hotel Camplong, menunjukkan teradu aktif dalam kegiatan PKPI.
Berdasar bukti-bukti dan fakta persidangan, DKPP berkeyakinan pengaduan pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materil, dan teradu terbukti bersalah serta melanggar Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Baleg Belum Berani Memulai Proses Revisi UU MD3
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Penuntasan Kasus IM2
Redaktur : Tim Redaksi