PPP Kubu Djan Faridz Minta DPR Ajukan Interpelasi ke Yasonna

Selasa, 11 November 2014 – 19:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Komisi III DPR melakukan interpelasi terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Permintaan Djan Faridz itu terkait SK perubahan kepengurusan PPP yang dikeluarkan Yassona.

Djan mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU)  Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11). Dalam kesempatan itu, Humphrey  bahkan meminta Yassona dicopot dari jabatannya sebagai menteri hukum dan HAM

BACA JUGA: Tabrak Kode Etik, 4 Penyelenggara Pemilu Sulsel Dipecat

"Supaya ada pembelajaran agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kalau tidak layak ya harus turun. Kita minta dia (Yasonna) diganti" kata Humphrey saat ditemui usai rapat.

Humphrey mendatangi Komisi III didampingi timnya dari kantor pengacara Gani Djemat and Partners. Sedangkan RDPU  dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsudin.

BACA JUGA: Baleg Belum Berani Memulai Proses Revisi UU MD3

Lebih lanjut Humphrey mengatakan, keputusan Yasonna bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU Partai Politik. Apalagi, keputusan itu dibuat hanya berselang satu hari setelah Yasonna dilantik sebagai Menkumham. "Tanpa bermaksud mengaitkan dengan kepentingan politik, namun sikap yang demikian patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian," paparnya.

Untungnya, lanjut Humphrey, PTUN kini sudah mengeluarkan perintah penangguhan. Ia berhap PTUN dapat segera melanjutkan dengan mengeluarkan putusan pembatalan SK tersebut.

BACA JUGA: DPR Dorong Penuntasan Kasus IM2

"Sampai ada putusan tetap ini status quo. Saya harap dua bulan lagi ada putusan final," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler