jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/9) menggelar sidang putusan terhadap 25 perkara.
Sidang digelar di kantor DKPP Jakarta dan diikuti secara video conference oleh para pihak yang hadir di kantor Bawaslu Provinsi asal perkara.
BACA JUGA: Pemerintah Fasilitasi Kepulangan Jenazah Dubes RI untuk Aljazair
Dari 25 perkara, ada beberapa perkara yang putusannya dijadikan satu. Sehingga total perkara yang diberikan putusan menjadi sebanyak 17 perkara dan diberi ketetapan sebanyak 6 perkara.
“Total yang diberi keputusan, ada 23 perkara. 17 putusan, 6 ketetapan. Khusus yang ketetapan ini dikeluarkan karena para Teradu sudah tidak memenuhi syarat. Kebanyakan karena sudah tidak menjabat lagi sebagai penyelenggara Pemilu. Rata-rata mereka dari PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) yang sudah habis masa tugasnya,” ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, di Jakarta.
BACA JUGA: Menag Serahkan Putusan PPP pada Kemenkum HAM
Menurut Jimly, teradu dari 25 perkara mencapai 53 orang. Dari jumlah tersebut Majelis sidang memutuskan 27 orang direhabilitasi nama baiknya, 22 orang diberi peringatan, dan 4 orang diberhentikan tetap.
“Empat orang yang diberhentikan perinciannya adalah 3 orang dari KPU Kabupaten Maros dan 1 orang dari KIP Kota Sabang,” ujar Jimly.
BACA JUGA: PKB Desak Kemenag Tarik Buku SKI dari Peredaran
Semua perkara yang diputus adalah pengaduan terkait Pemilu Legislatif 2014. Jimly menuturkan, apa pun hasil putusan, hal itu harus menjadi pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu di Tanah Air. Ketua Majelis didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Akhir Masa Jabatan Muhaimin Luncurkan Buku Tentang TKI
Redaktur : Tim Redaksi