Menag Serahkan Putusan PPP pada Kemenkum HAM

Rabu, 17 September 2014 – 19:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara kubu Politikus PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPP Romahurmuziy belum juga usai. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling benar dalam kepengurusan PPP dan membawa surat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Melihat situasi itu, Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin mengaku pihaknya hanya mampu memasrahkan keputusan atas dua surat itu pada Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: PKB Desak Kemenag Tarik Buku SKI dari Peredaran

"Tentu pemerintah, dalam hal ini kemennterian punya kewenangan itu. Kan pada akhirnya semuanya akan tunduk dengan ketentuan. Saya pikir itu," ujar Lukman di Jakarta, Rabu, (17/9).

Lukman meyakini tidak akan ada perpecahan setelah kementerian memberikan putusan. Ia pun memastikan bahwa kementerian akan mempelajari apakah pemecatan Suryadharma Ali sudah sesuai dengan AD/ART atau tidak. PPP, tegasnya, juga tidak akan terbelah hanya karena masalah pemecatan Suryadharma.

BACA JUGA: Di Akhir Masa Jabatan Muhaimin Luncurkan Buku Tentang TKI

"Itu nanti akan dipelajari oleh Kumham untuk mana yang sesuai dengan konstitusi partai, ADART partai. Mudah-mudahan selesai," tandas Lukman. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Rommy: SDA Sudah Kalap

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Gelar Rakernas untuk Kukuhkan Diri Jadi Penguasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler