DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti

Minggu, 22 September 2013 – 07:46 WIB

jpnn.com - LOMBOK- Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari kedua sesi Sabtu (21/9) siang dimulai pukul 13.30 WITA, di Lombok, NTB.

Adapun materi pada sesi ini yakni “Tata cara melakukan pemeriksaan administrasi laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”.

BACA JUGA: DKPP Jelaskan Tata Cara Penerimaan Pengaduan ke Peserta Bimtek

Pada sesi ini para peserta diperkenalkan mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti, dengan narasumber Nur Said dari Bareskrim Polri.

“Sebelumnya, ada yang tahu perbedaan antara alat bukti dan barang bukti?” tanya Nur Said kepada peserta.

BACA JUGA: Nur Hidayat Sardini: Para Pihak yang Harus Membuktikan

“Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika,” jelas Nur Said.

Dengan adanya materi ini, diharapkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi atas barang bukti dan alat bukti yang didapatkan dari proses penanganan perkara yang menimbulkan ketidaksamaan dalam memutuskan suatu perkara. (sd/sam/dil/jpnn)

BACA JUGA: Sekretariat Masih Gabung Bawaslu, Tegaskan DKPP Tetap Independen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Disidang DKPP, Didemo Mahasiswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler