jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri. Majelis memutuskan Jufri tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan disampaikan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
BACA JUGA: DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Dalam pertimbangan putusan sebagaimana dibacakan anggota Majelis DKPP Ida Budhiati, tindakan Jufri menyampaikan informasi pada media massa terkait status laporan pengadu, tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 7 huruf c, mengenai kewajiban menjaga rahasia keputusan lembaga penyelenggara pemilu.
"Karena itu DKPP menyimpulkan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ida saat membacakan pertimbangan putusan.
BACA JUGA: Politik Uang Jadi Masalah Serius di Kepulauan Seribu
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Jufri sebelumnya digelar setelah diadukan Ketua Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T. Wahyudi.
Dia mendalilkan, Jufri telah menyampaikan status laporan mengenai dugaan pelanggaran Pilkada oleh Basuki Tjahaja Purnama kepada media massa, sebelum disampaikan kepada pengadu.
BACA JUGA: Sembilan Calon Anggota KPU Jalani Test Wawancara
ACTA diketahui sebelumnya mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok ke Bawaslu. Pidatonya di Kepulauan Seribu 7 Oktober lalu diduga melanggar UU Nomor 10/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Atas pelaporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menyatakan Ahok tidak melanggar aturan. Namun sayangnya keputusan tersebut terlebih dahulu disampaikan ke media, bukan pada pengadu. Karena itu mereka melaporkan Jufri ke DKPP.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Copot Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang