jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masing-masing Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron dan Endang Wihdatiningtyas.
BACA JUGA: DKPP Copot Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/1).
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama pada ketua dan anggota Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Sementara ketua dan anggota KPU Kota Kupang, direhabilitasi nama baiknya.
Kasus bermula saat kuasa hukum calon Wali Kota Jefirstson R Riwu, Hendriyanus R Tonubessi melaporkan para teradu ke DKPP.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua dan Dua Anggota KPU Jayapura
Pengaduan berkaitan dengan pelolosan bakal calon wali Kota Kupang 2017 Jonas Salean.
Pengadu menilai, Jonas yang merupakan petahana seharusnya tidak memenuhi syarat.
Karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Namun sebagai petahana, Jonas melakukannya.
Hampir berbarengan dengan pelolosan Jonas Salean, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran Nomor: 649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016.
Pada salah satu poin surat edaran tersebut, Bawaslu menyebut, petahana yang menganulir keputusannya dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula, dianggap tidak terkena pasal 71 ayat (2).
Oleh pengadu, surat edaran Bawaslu ini dianggap telah digunakan sebagai acuan oleh KPU Kota Kupang meloloskan Jonas Salean.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP melihat surat edaran Bawaslu memang bukan khusus dimaksudkan untuk kasus di Kupang.
Namun, DKPP menilai, niat baik teradu tidak diiringi langkah kebijakan yang tepat.
Seharusnya Bawaslu membuat keputusan dalam bentuk peraturan Bawaslu.
Bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, bisa menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan pemilu.
“Para teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ucap Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Anies-Sandi Bakal Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang