DKPP Berhasil Damaikan Pertikaian

Kamis, 05 September 2013 – 17:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali sukses mendamaikan dua pihak bertikai. Kali ini islah terjadi dalam sidang perdana dugaan pelanggarann kode etik KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

Awalnya pihak Pengadu, bakal calon bupati Eben Heaser Sasea menuding KPU Talaud tidak memberinya kesempatan untuk mengganti calon wakil bupati pendampingnya. Hal ini menyebabkan bakal calon dari jalur independen itu tidak lolos sebagai peserta Pilkada Talaud.

BACA JUGA: Bawa Perkara ke DKPP, Berakhir dengan Salaman

“Kami dinyatakan gugur pada saat penyerahan berkas pendaftaran karena calon wakilnya itu mengundurkan diri, padahal berkas kami sudah lengkap, jumlah dukungan kami 6718 sedangkan batas minimalnya 6519, harusnya diverifikasi terlebih dahulu,” ungkap Handri Peter, kuasa hukum Eben dalam persidangan, Kamis (5/9).

Mendengar keterangan tersebut Ketua KPU Kab Talaud, Melky Buatasik mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memutuskan untuk memberi kesempatan pada Pengadu untuk mengganti wakilnya. Hal ini juga sudah diinformasikan kepada tim kampanye Pengadu.

BACA JUGA: Tak Dapat Tiket Pesawat, Anggota KPU Talaud Absen

Namun, karena berbagai kendala informasi itu terlambat sampai ke pihak Pengadu.

“Ini sudah kami buat suratnya, tertanggal 3 September 2013, namun terkendala topografi dan kami tidak tahu sekretariat pemenangan Saudara Pengadu, jadi suratnya belum terkirim, kami minta maaf atas keterlambatan ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Berdalih Susah Transportasi, Hanya Ketua KPU Talaud Hadiri Sidang DKPP

Mendengar keterangan tersebut, Eben mengaku senang dan tidak akan memperkarakan Teradu lagi.

“Kepada Teradu saya juga meminta maaf atas ketidakjelasan sekretariat kami, dan ini seluruh tim pemenangan saya boyong ke Jakarta semua untuk menghadiri sidang DKPP,” ungkap Eben kepada Teradu.

Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini yang bertindak sebagai Panel Majelis menyarankan kepada Teradu untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang dimaksud kepada Pengadu. Saran tersebut dijalankan oleh Teradu, dan diakhiri dengan bersalaman diantara kedua belah pihak. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Ketiga Kasus KPU Kerinci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler