jpnn.com - JAKARTA – Prinsipal Ami Taher-Suhaimi Surah melalui kuasa hukumnya Octavianus Rizwa kecewa atas ketidakhadiran Teradu pada sidang ketiga yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kerinci, Kamis (5/9).
Pengadu menduga ada upaya kesengajaan dari pihak Teradu untuk menunda dalam perkara ini.
“Dimana mereka (Teradu, red) meletakan integritas itu. Sebagai penyelenggara Pemilu mestinya mengedepankan nilai-nilai integritas. Saya pikir pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang memiliki integritas terjaga, tidak mau mempertaruhkan apa yang menjadi nilai-nilai moral dan demokrasi yang begitu gampang,” ujar Octavianus Rizwa.
BACA JUGA: DKPP Berhasil Damaikan Pertikaian
Pihak Teradu dalam perkara ini ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Octavianus Rizwa dan Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Valina Singka Subekti.
Sementara itu, Nur Hidayat Sardini menyampaikan, ketidakhadiran para Teradu alasannya sedang menghadapi tahapan pemungutan suara. “Surat yang kami terima mereka meminta pertimbangan agar dijadwalkan ulang. Mereka beralasan, sedang menghadapi tahapan penyelenggaran pemungutan suara tanggal 8 September 2013. Demi suksesnya Pemilu, setiap anggota KPU di wilayah korwilnya masing-masing sedang melakukan pemantauan logistik, TPS, dan bintek PPS dan Bintek PPS dan KPPS. Sementara perjalanan dari dari Kabupaten Kerinci ke Bandara selama 12 jam tidak akan memungkinkan hari ini sidang ketiga DKPP,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawa Perkara ke DKPP, Berakhir dengan Salaman
Dari jadwal yang sudah ditetapkan, sidang kali ini sebenarnya menjadi sidang terakhir. Selanjutnya, pada hari Jumat bisa langsung ke pembacaan Putusan. “Tapi karena tidak hadir Teradu, sehingga tidak diputuskan secepatnya,” ujar Nur Hidayat, yang juga dosen ilmu Politik Universitas Diponegoro itu.
Dia menjelaskan, dalam memutuskan perkara, perlu ada pembuktian. Majelis sudah menyusun semua kerangka yang ingin ditanyakan kepada Teradu. “Tidak mungkin kami memutuskan tanpa ada keterangan dari Teradu. ini syarat formil dalam UU No. 15 Tahun 2011, dan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012. DKPP tidak bisa memanggil paksa pihak Teradu. Namun ketidakhadiran mereka bisa menjadi catatan majelis,” jelas Nur.
BACA JUGA: Tak Dapat Tiket Pesawat, Anggota KPU Talaud Absen
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi yang juga hadir sebagai pihak terkait menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak Teradu. Dia menilai tidak ada upaya pihak Teradu untuk hadir.
“Saya sudah berupaya koordinasi dengan Teradu baik SMS maupun telepon. Namun pihak para Teradu tidak mengangkat dan menjawab. Sebetulnya, kalau ada upaya bisa saja satu orang sebagai perwakilan untuk menghadiri sidang ini. Jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Pengadu mempertanyakan bukti dukungan yang hilang sehingga menyebabkan pasangan Ami Taher- Suhaimi Surah tidak lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2013 dari calon perseorangan.
“Tahapan-tahapan telah dilakukan. Segala macam persyaratan sudah kami penuhi. Dalam Pilkada di Kabupaten kerinci, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 15. 861 suara. “Kami telah memberikan bukti dukungan total sebanyak 25.577 suara,” ucap Idris Yasin dan rekannya.
Kemudian pihak Teradu membenarkan, jumlah syarat dukungan untuk calon perseorangan dari Kabupaten Kerinci dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013 itu minimal sebanyak 15.861 suara. Dukungan pertama, yang diserahkan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah sebanyak 17.155 suara. Dari jumlah tersebut, pada saat verifikasi faktual PPS dan PPK, kemudian terakhir oleh KPU itu dukungan yang memenuhi syarat hanya 13.047 suara. Jumlah tersebut masih kurang 2.814 suara.
“Pasangan ini harus menyerahkan dua kali lipat dari dukungan yang kurang. Pada tahap perbaikan, Pengadu menyerahkan bukti dukungan dalam masa perbaikan sebanyak 8.482 suara,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada saat diverifikasi kembali menurut KPU dukungan yang memenuhi syarat sah hanya 1.721 suara. “Pada saat verifikasi kembali KPU menemukan tanda tangan penduduk pada daftar dukungan tidak sama dengan dukungan pada foto copy yang bersangkutan. Jumlahnya sebanyak 572 dukungan,” ujarnya.
Ada pun sisanya, lanjut Teradu, sebanyak 5.959, ada masukan dari masyarakat bahwa tidak pernah kepala desa memberikan dukungan kepada Ami-Taher. “Tapi yang dikeluarkan (kades) berupa surat keterangan penduduk. Dan ini semua foto kopi bukan asli,” tutup dia. (TTM/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berdalih Susah Transportasi, Hanya Ketua KPU Talaud Hadiri Sidang DKPP
Redaktur : Tim Redaksi