jpnn.com - JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Selviana Sofyan Hosen memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. DKPP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mengembalikan hak politik dan konstitusional mantan atlet olimpiade tersebut.
"Jika KPU dengan sukarela mengubah putusannya maka DKPP dapat membenarkan. Dan jika pemulihan hak itu dilakukan DKPP menjamin itu bukan pelanggaran kode etik,"ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Besok, DKPP Sidang Putusan Kasus Pencoretan Bacaleg Mantan Atlet Olimpiade
Sebelumnya, Selviana terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan Sumatera Barat I. Namun, KPU mencoret nama atlet olah raga menembak itu karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Selviana kemudian membawa masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian menggelar sidang ajudikasi. Namun, Bawaslu juga mementahkan harapan. Selviana tetap dinilai tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan
Menurut DKPP, keputusan dua lembaga tersebut tidak tepat. Pasalnya, Selviana telah memiliki bukti kelulusan setingkat SMA dari Institute Le Manoir, Bern, Swiss tempat ia bersekolah. Surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menguatkan fakta ini.
Namun, DKPP tidak bisa membatalkan keputusan sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Oleh karenanya DKPP meminta pengembalian nama Selviana ke dalam daftar calon anggota legislatif diputuskan oleh KPU.
BACA JUGA: Ketua DKPP : KPU Daerah Terseret Kultur Birokrasi
"Kasus ini beda dengan Jatim, dan Tangerang. Karena putusan Bawaslu sudah final dan mengikat. DKPP tidak boleh jadi lembaga banding, DKPP tak bisa ubah putusan Bawaslu," papar Jimly.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Banyak KPUD Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi