DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam

Jumat, 09 Mei 2014 – 00:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner KPU Batam. Kasus itu kini telah masuk bagian pengaduan DKPP dan dianggap memenuhi syarat untuk disidangkan.

Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, pihaknya kemarin (8/5) telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU Batam. Pihak teradunya adalah Ketua KPU Batam Muhamad Syahdan dan dua anggota lainnya yaitu Mulkan Siregar dan Ahmad Yani.

BACA JUGA: Sindir Komisioner KPU, Minta tak Bebani SBY dengan Perppu

“Tim verifikasi seharian tadi telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memenuhi syarat untuk naik sidang,” ujar Sardini kepada media ini tadi malam.

Namun saat ditanya kapan persidangan akan digelar, Sardini mengaku belum dapat memastikannya. Alasannya, jadwal sidang perlu diatur sedemikian rupa mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.

BACA JUGA: Kinerja KPU Buruk, PAN Ajak Parpol Ajukan Gugatan ke MK

“Untuk jadwal sidang akan diatur kemudian. Tapi tentu DKPP akan melaksanakannya dalam waktu dekat. Pengadunya kalau tidak salah anggota masyarakat,” katanya.

Dihubungi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak memastikan tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Batam. Menurutnya, tiga komisioner KPU Batam perlu dibawa ke DKPP karena tidak mampu menjalankan tugas.

BACA JUGA: DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam

“Kenapa di-DKPP-kan? Karena minimal (teradu) tidak mampu jalankan tugas. Mungkin terlibat penggelembungan suara. Sebagaimana peraturan yang ada, indikasi tersebut masuk ranah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahkan penggelembungan suara ini juga masuk pidana,” katanya.

Saat ditanya tentang batas waktu pengaduan pelanggaran kode etik, Nelson mengatakan tidak ada batasan waktu untuk itu. Namun terkait dugaan pelanggaran pidana, paling lama sudah harus dilaporkan tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.

Seperti diketahui, KPU Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga, pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam yang tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Baru Ditantang Tuntaskan Masalah Ekstradisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler