DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam

Kamis, 08 Mei 2014 – 23:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, memastikan kasus pengaduan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kota Batam, Muhamad Syahdan dan anggota Mulkan Siregar serta Ahmad Yani, telah masuk ke bagian pengaduan DKPP dan dinyatakan memenuhi syarat untuk segera disidangkan.

Menurut Nur Hidayat, kepastian pengaduan akan segera disidangkan, setelah pada Kamis (8/5) tim verifikasi melakukan gelar perkara dengan memelajari seluruh persyaratan administrasi dan memertimbangkan dalik aduan yang disampaikan para pengadu.

BACA JUGA: Presiden Baru Ditantang Tuntaskan Masalah Ekstradisi

“Pengaduannya sudah masuk atas nama teradu Ketua KPU Kota Batam dan dua anggota KPU Kota Batam. Atas pengaduan tersebut, tim verifikasi pada sepanjang Kamis tadi juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memenuhi syarat untuk naik sidang,” ujarnya kepada JPNN saat dihubungi Kamis malam.

Namun saat ditanya kapan persidangan akan digelar, Nur Hidayat mengaku belum dapat memastikan. Alasannya karena jadwal perlu diatur sedemikian rupa, mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan pemilu legislatif 2014.

BACA JUGA: Draf Perppu Pemilu Beri Tambahan Waktu 3 Hari untuk KPU

“Untuk jadwal sidang akan diatur kemudian. Tapi tentu DKPP akan melaksanakannya dalam waktu dekat. Pengadunya kalau tidak salah anggota masyarakat,” katanya.

Dihubungi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menyatakan pengaduan pelanggaran kode etik Ketua dan dua anggota KPU Batam non aktif, pasti dilakukan karena sebagai pengawas pemilu, Bawaslu tidak akan tinggal diam ketika melihat terjadinya pelanggaran. Meski begitu ia belum mengetahui secara persis apakah Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melakukannya.

BACA JUGA: Kejar Target, KPU Diprediksi Bakal Batasi Protes

“Kenapa di DKPP-kan karena minimal (teradu) tidak mampu jalankan tugas. Mungkin terlibat penggelembungan suara. Sebagaimana peraturan yang ada, indikasi tersebut masuk ranah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahkan penggelembungan suara ini juga masuk pidana,” katanya.

Saat ditanya apakah ada batasan waktu pengaduan dilakukan, Nelson mengatakan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tidak ada batasan waktu. Namun terkait dugaan pelanggaran pidana, paling lama sudah harus dilaporkan tujuh hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran.

“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi Tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.

KPU Provinsi Kepulauan Riau diketahui beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara, saat digelarnya pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPU Tetapkan Hasil Pileg Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler